Geliat Pemerintah Daerah dan masyarakat Halmahera Selatan dalam menanggulangi Malaria di daerahnya masih membekas di ingatan kita. Saat itu mereka berkeinginan kuat melepaskan diri dari kejadian luar biasa (KLB) yang menimbulkan korban ribuan kasus dan ratusan kematian pada tahun 2007. KLB tersebut ternyata menyentakkan mereka sehingga terkobar semangatnya untuk bangun agar kejadian serupa tidak menimpa mereka kembali. Malaria Center yang digagas mereka diaktifkan dengan titik berat pada gerakan masyarakat dalam menemukan sendiri masalahnya dan kemudian mereka sendiri pula yang menyelesaikannya. Pendekatan ini dikenal dengan Participatory Learning and Action (PLA). Tatakelola lingkungan yang mereka lakukan berdampak positif dan signifikan dalam menurunkan penularan malaria di daerah tersebut. Banyak daerah yang berkunjung ke sana untuk berguru dengan harapan dapat dikembangkan di daerah masing-masing.
Kejadian malaria di Halmahera Selatan memang menurun, namun belum mencapai titik terendah. Karena harus disadari bersama bahwa malaria tidak bisa diselesaikan tuntas hanya oleh sector kesehatan atau beberapa sektor saja, namun harus ada komitmen semua sektor terkait di daerah tersebut untuk berkontribusi nyata dalam pencapaian tujuan membebaskan Halmahera Selatan dari masalah penularan Malaria. Semangat tersebut harus dikobarkan kembali, rencana strategi yang ada harus direview kembali dan diperbaharui, target pun harus ditetapkan kembali bersama.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengobarkan kembali semangat dan menguatkan komitmen lintas sektor tersebut, maka pada tanggal 1-2 November 2012 bertempat di Malaria Center diadakanlah pertemuan Review Renstra dan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Malaria. Pertemuan ini dibuka oleh Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah dan dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD serta lintas sektor yang ada di Halmahera Selatan seperti Pendidikan, Peternakan, Pertanian, BKMD, Agama, Metereologi, Pertambangan, Pariwisata dan lain-lain. Pada pertemuan ini juga ditandatangani MoU antara Bupati dan DPRD yang berisi bahwa 5 % dari anggaran kesehatan di APBD akan dialokasikan untuk Penanggulangan Malaria. Perda yang diterbitkan berisi juga tentang hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah daerah dalam penanggulangan Malaria. Hal ini diharapkan dapat menguatkan komitmen kedua pihak dalam penanggulangan Malaria menuju bebas malaria. Pada pertemuan ini juga dicanangkan ZERO MALARIA .
Pertemuan berlangsung lancar dan para peserta aktif berdiskusi dalam menganalisis kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan dari semua sektor. Sehingga dihasilkan komitmen bersama berupa target pencapaian Halmahera Selatan Bebas Malaria beserta kontribusi masing-masing sektor dalam upaya pencapaiannya. Target yang ditetapkan bersama adalah bahwa pada tahun 2015 Halmahera Selatan bertekad masuk dalam fase pra pembebasan (pra eliminasi), lalu pada tahun 2020 masuk dalam tahap pembebasan (eliminasi) dan pada 2028mendapatkan sertifikat eliminasi. Selanjutnya akan disusun langkah-langkah nyata lebih detail dalam pencapaian target tersebut.
Semoga semangat teman-teman di Halmahera Selatan tidak pudar, langkah mereka tetap mantap meski banyak tantangan yang harus dihadapi. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi upaya teman-teman di sana dalam mencapai target yang mereka tetapkan. Dan semoga ini menjadi motivasi bagi teman-teman penggiat malaria di daerah lain di se-antero Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment